Berdasar dari teknologi web terbagi menjadi dua, yaitu Web Statis dan Web Dinamis. Sebelum kita membahas perbedaan dari web statis dan web dinamis, ada baiknya kita membahas persamaannya terlebih dahulu. Persamaan web statis dan web dinamis adalah sama-sama keduanya merupakan suatu website yang menampilkan halaman yang ditampilkan di internet yang memuat informasi tertentu (khusus). Selanjutnya mari kita bahas pengertian dan perbedaan dari web statis dan web dinamis.
Pengertian Web Statis dan Web Dinamis
Web statis adalah website yang mana pengguna tidak bisa mengubah konten dari web tersebut secara langsung menggunakan browser. Interaksi yang terjadi antara pengguna dan server hanyalah seputar pemrosesan link saja. Halaman-halaman web tersebut tidak memliki database, data dan informasi yang ada pada web statis tidak berubah-ubah kecuali diubah sintaksnya. Dokumen web yang dikirim kepada clientakan sama isinya dengan apa yang ada di web server.
Contoh daripada web statis adalah web yang berisi profil perusahaan. Di sana hanya ada beberapa halaman saja dan kontennya hampir tidak pernah berubah karena konten langsung diletakan dalam file HTML saja.
2. Web Dinamis
Dalam web dinamis, interaksi yang terjadi antara pengguna dan server sangat kompleks. Seseorang bisa mengubah konten dari halaman tertentu dengan menggunakan browser. Request (permintaan) dari pengguna dapat diproses oleh server yang kemudian ditampilkan dalam isi yang berbeda-beda menurut alur programnya. Halaman-halaman web tersebut memiliki database. Web dinamis, memiliki data dan informasi yang berbeda-beda tergantung input apa yang disampaikan client. Dokumen yang sampai di client akan berbeda dengan dokumen yang ada di web server.
Contoh daripada web dinamis adalah portal berita dan jejaring sosial. Lihat saja web tersebut, isinya sering diperbaharui (di-update) oleh pemilik atau penggunanya. Bahkan untuk jejaring sosial sangat sering di-update setiap harinya.
Perbedaan Web Statis dan Web Dinamis
- Interaksi antara pengunjung dan pemilik webDalam web statis tidak dimungkinkan terjadinya interaksi antara pengunjung dengan pemilik web. Sementara dalam web dinamis terdapat interaksi antara pengunjung dengan pemilik web seperti memberikan komentar, transaksi online, forum, dll.
- Bahasa Script yang digunakanWeb statis hanya menggunakan HTML saja, atau paling tidak bisa ditambah dengan CSS. Sedangkan web dinamis menggunakan bahasa pemrograman web yang lebih kompleks seperti PHP, ASP dan JavaScript.
- Penggunaan DatabaseWeb statis tidak menggunakan database karena tidak ada data yang perlu disimpan dan diproses. Sedangkan web dinamis menggunakan database seperti MySQL, Oracle, dll untuk menyimpan dan memroses data.
- KontenKonten dalam web statis hanya diberikan oleh pemilik web dan jarang di-update, sementara konten dalam web dinamis bisa berasal dari pengunjung dan lebih sering di-update. Konten dalam web dinamis bisa diambil dari database sehingga isinya pun bisa berbeda-beda walaupun kita membuka web yang sama.
Pengertian Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebarluaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misal hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk beberapa keadaan misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
contoh daripada kasus pelanggaran hak privasi adalah penyadapan, blackmailing, persekusi, fitnah, pengumpulan dan penyebaran informasi personal (doxing).
Pengertian Hukum Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1)) Ciptaan adalah hasil karya seoranga atau kelompok yang menunjukkan keasliannya dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Hasil karya tentunya ada yang pihak perorangan maupun kelompok yang membuatnya atau yang disebut pencipta, setiap karya ciptaan yang dihasilkan tentunya memiliki ciri khas masing masing sesuai imajinasi dan kreatifitas dari pencipta karya itu sendiri. Dan pada akhirnya nanti pencipta itu lah sebagai pemegang hak cipta Setelah sebuah karya dibuat selanjutnya adalah bagaimana karya tersebut bisa sampai ke orang lain yang dapat menghargainya, cara penyampaian itu adalah dengan pengumuman. Pengumuman yang dimaksud adalah cara penyampaian melalui pembacaan, penyiaran, pameran, penawaran, penjualan atau pengedaran. Dan media yang digunakan untuk dapat mengedarkan atau menyebarluaskan bisa melalui media cetak, audio visual ataupun lewat internet. Dalam penyebarannya untuk dapat memenuhi keinginan peminatnya maka dibuatlah perbanyakan atau penggandaan jumlah ciptaan dalam bentuk yang serupa dengan kualitas yang sama.
Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Contoh Kasus daripada hak cipta :
- Sengketa Domain BMw.id
Dalam kasus ini adalah perusahaan Perusahaan otomotif BMW Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih nama domain internet bmw.id yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena terjadi kesamaan nama atau domain yang dimiliki warga surabaya dengan perusahaan otomotif BMW grup.Dalam kasus ini pihak BMW tidak mau jika ada konsumen yang bingung jika terdapat kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
"Kalau nanti ada situs bmw.id dan isinya berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa bingung. Kami mau hal itu tidak terjadi karena merek global BMW harus dijaga," ujar Jodie saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Sejauh ini, Benny tidak memanfaatkan domain tersebut sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014. Alamat email ini sudah disebar Benny kepada usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual.
Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.
Pengertian Hukum ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
contoh kasus daripada UU ITE :
Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.
sumber:
http://www.carawebs.info/2013/03/pengertian-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/node/269
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150113144802-185-24316/bmw-bersikeras-ambil-bmwid-dari-warga-surabaya/.
https://www.liputan6.com/tekno/read/2126834/5-kasus-uu-ite-yang-hebohkan-netizen
(Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1)
0 Komentar